Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Desa merupakan satu sistem pemerintahan terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan tugasnya paling berat.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyinggung UU Desa Baru, di mana Kepala Desa mendapat tunjangan keluarga hingga pesangon.
Baca Juga : Diduga Seorang Kepala Desa Acungkan Senjata Yang Viral di Media Sosial, Ini Kata AKBP Yon Edi Winara
"Jadi, tugas kepala desa itu kerjanya 24 jam. Nah, oleh karena itu telah kami kaji secara mendalam memang hak-hak daripada kepala desa itu masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan, termasuk tadi uang pesangon itu nyaris tidak ada dan mengenai uang pesangon itu sudah bukan sesuatu yang baru," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga : Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta
Lebih jauh ia menilai, di era 2004 zaman Pemerintahan SBY-JK saat menjadi Presiden dan Wapres, pihaknya (DPR) sudah pernah merumuskan terkait masalah uang pesiun (kepala desa).
"Bahkan waktu itu pak JK sebagai Wapres pernah merumuskan bagaimana kalau Kepala Desa itu supaya kinerjanya baik diberikan gaji bulanan waktu itu. Nah, namun ketika itu tidak sampai teralisasi," ujarnya.
Untuk itu, Firman mengatakan ketika tingkat kesejahteraan kepala desa semakin baik maka feedback yang diberikan juga harus semakin baik juga.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Jangan sampai pajak yang sudah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa membuat kinerja dari kepala desa merosot," imbuhnya.
Firman juga mengakui tidak semua kepala desa baik dalam memimpin desanya, karena itulah Firman mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kepala desa.
Baca Juga : Pemerintah Harus Hadir Bantu Korban PHK PT Sritex untuk Dapatkan Haknya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau uang pensiun.
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
