Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta

Kejari Nias Selatan tahan kepala desa dan bendahara Hilimaenamolo atas dugaan korupsi dana desa Rp965 juta.

Ilustrasi korupsi. (Foto: iStock)
Ilustrasi korupsi. (Foto: iStock)
A A

Nusantaraterkini.co,MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Hilimaenamolo berinisial AD dan bendaharanya YD. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp965.349.541,84.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran dari tiga tahun anggaran berbeda, yakni 2020, 2021 dan 2022.

Baca Juga : Selama 2015–2025, Rp42 Triliun Dana Desa Tersalurkan ke Kabupaten di Sumut 

Kepala Seksi Intelijen Alex Bill M Daeli, mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo.

“Perkara dugaan korupsi ini terkait kegiatan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Menurut Alex, penyidik menduga praktik penyimpangan itu baru terungkap setelah dilakukan audit keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian juta," jelas Alex.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Muara Bolak Senilai 3,1 Miliar Terbongkar, Kades Terlibat 

Kejari Nias Selatan menetapkan dan menahan AD sejak Selasa (2/9/2025), sementara YD ditahan pada Selasa (11/11/2025). Keduanya kini menjalani proses lebih lanjut di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kejari Samosir Tetapkan Tersangka PS Kasus Korupsi Dana Desa Hariara Pohan, Segini Kerugian Negara 

“Para pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Alex.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru