Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta
Kejari Nias Selatan tahan kepala desa dan bendahara Hilimaenamolo atas dugaan korupsi dana desa Rp965 juta.
Nusantaraterkini.co,MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD dan bendaharanya YD. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp965.349.541,84.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran dari tiga tahun anggaran berbeda, yakni 2020, 2021 dan 2022.
Baca Juga : Selama 2015–2025, Rp42 Triliun Dana Desa Tersalurkan ke Kabupaten di Sumut
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Alex Bill M Daeli, mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
“Perkara dugaan korupsi ini terkait kegiatan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Menurut Alex, penyidik menduga praktik penyimpangan itu baru terungkap setelah dilakukan audit keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian juta," jelas Alex.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Muara Bolak Senilai 3,1 Miliar Terbongkar, Kades Terlibat
Kejari Nias Selatan menetapkan dan menahan AD sejak Selasa (2/9/2025), sementara YD ditahan pada Selasa (11/11/2025). Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kejari Samosir Tetapkan Tersangka PS Kasus Korupsi Dana Desa Hariara Pohan, Segini Kerugian Negara
“Para pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Alex.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo: Komunikasi Pemerintah Harus Jadi Instrumen Persatuan Nasional
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan