Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kota Wisata Parapat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka berikut barang bukti saat di Satnarkoba Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Polsek Parapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,35 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.

Baca Juga : Tiga Pelaku Narkoba di Simalungun Diringkus Polisi

Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka pertama yang diamankan adalah Andri Sianturi alias Liek (38), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang berisi sabu dengan berat brutto 5,35 gram,” ujar AKP Henry, Selasa (7/10/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama mengungkap jaringan yang lebih luas. Dari pengakuan Andri Sianturi, sabu tersebut diperoleh dari Hendri Simajuntak yang berdomisili di Helvetia, Medan, melalui perantara Hendra Simajuntak di Parapat.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Hendra Simajuntak (37), warga Jalan Matahari, Helvetia, Medan,” katanya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600.000, satu dompet kecil warna coklat, satu kotak warna coklat, satu lembar tisu, serta dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Baca Juga : Polsek Kotanopan Ringkus Pengedar Sabu di Loket Bus Satu Nusa

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, serta memastikan kawasan wisata Parapat tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

(Zco/nusantaraterkini.co)