Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Lingkungan Sekolah

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka QAA menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Polres Padangsidimpuan)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial QAA (25), pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

QAA diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di Jalan Liong See, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di depan kamar mandi dalam lingkungan salah satu Sekolah Dasar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seorang pria di lokasi tersebut.

Baca Juga : Polisi dapat Perlawanan dari Warga saat Tangkap Pengedar Narkotika, Pelaku Melarikan Diri

“Di mana, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang mencurigakan di Jalan Liong See, Kelurahan Sitamiang,” jelasnya Kamis (15/1/2026). 

Wira mengatakan, Tim Opsnal pun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah berdiri di depan kamar mandi sekolah tersebut.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengamanan, diketahui bahwa, pria itu adalah QAA, yang selama ini tinggal di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Wira mengatakan, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, personel menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria 32 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

"Tim Opsnal berhasil menyita tiga buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram," terangnya. 

"Kemudian, kami juga mengamankan sebuah plastik klip berisi 14 plastik klip kosong serta satu unit alat hisap sabu atau bong. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tepat di depan yang bersangkutan (QAA)," tambahnya. 

Setelah diamankan, QAA kemudian diinterogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di wilayah Sitamiang.

Personel sempat melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun terduga pemasok barang haram tersebut belum berhasil ditemukan. 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses lebih lanjut. 

"Saat ini, petugas masih terus lakukan pendalaman, termasuk memburu pemasok barang haram kepada QAA. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi,” tandasnya. 

(Ron/nusantaraterkini.co)