Tiga Pelaku Narkoba di Simalungun Diringkus Polisi
Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lanjut
Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.
Dari penggerebekan ini diamankan 3 orang pelaku narkoba berikut barang bukti sabu seberat 8,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Kotanopan Ringkus Pengedar Sabu di Loket Bus Satu Nusa
Ketiga pelaku masing-masing, Syahrizal (52) warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Bandar Masilam, Sandi Suhendri (35) warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Sei Suka Kabupaten Batubara dan Iga Armanda (28) warga Dusun I Desa Bangun Sari Lima Puluh Kabupaten Batubara.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Syahrizal. Warga melihat beberapa orang sering berkumpul dan diduga melakukan transaksi serta mengonsumsi sabu,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping tersangka Syahrizal. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua timbangan elektronik, satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
Baca Juga : Empat Pelaku Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu diperoleh dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Informasi ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah ini,” tegasnya.
(Zco/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·9 menit yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan