Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kg Ganja di Jakarta Utara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kg ganja. (Foto: Humas Polri)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga : Pria Aniaya dan Sekap Anak Pacar Gegara Ngompol dan BAB di Kasur

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

Baca Juga : Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Hasil Penyelidikan Penemuan Mayat di Koja

“Berangkat dari informasi masyarakat tersangka MS ditangkap di Bekasi Kota, sedangkan seorang lagi NR ditangkap di Tambun Selatan,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Baca Juga : Tim Opsnal Sat Resnarkoba Berhasil Tangkap Dua Pengedar Ganja di Padangsidimpuan

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Geger, Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Temukan 24 Ball Ganja Tak Bertuan di Samping Rumah

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” katanya.

Personel lalu melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Baca Juga : Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Baru, Etomidate Berkedok Liquid Vape

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” katanya.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per Kilogram

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)