nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pria berinisial EC (28) di Jakarta Utara (Jakut) tega menganiaya dan menyekap dua anak pacarnya yang berusia 4 dan 3 tahun.
Perlakuan bejat itu dilakukannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Saat ini, pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga : Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Bius dan Kodom jadi Barang Bukti
"Pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Benny mengatakan, pemicu tindak penganiayaan dan penyekapan itu lantaran pelaku kesal korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur.
"Ini masih penyelidikan awal. Jadi tersangka mengaku kesal dengan korban karena ngompol dan BAB di kasur," terang Benny.
Baca Juga : Atap Kelab Malam Ambruk, 44 Orang Tewas Termasuk Gubernur
"Kesal dengan hal itu, tersangka menampar hingga membenturkan kepala korban ke tembok. Korban mengalami lebam di wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian akan melakukan visum terhadap korban atas luka yang dialami," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kita lapis juga dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).