Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru Etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) yang dijual sebagai barang mewah seharga jutaan rupiah per botol.
Modus baru ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah indekos mewah di kawasan Siring Agung, Palembang, dan melakukan pengejaran hingga ke Kota Medan.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Etomidate Berkedok Liquid Vape
Tiga tersangka, yakni pasangan NA dan RU serta seorang pemasok perempuan berinisial DAP, diamankan bersama ratusan cartridge liquid yang mengandung zat berbahaya.
Baca Juga : Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Diangkat Menjadi Kapolda Sumsel
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut bukan sekadar obat keras, melainkan mengandung zat psikotropika yang merusak.
"Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp3 juta hingga Rp7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter, di mana hasil lab menunjukkan 114 cartridge di antaranya positif mengandung MDMA atau setara ekstasi," tegas Yulian, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : Crazy Rich Sumsel, Haji Halim Dimakamkan di Kediamannya
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa barang haram tersebut merupakan produk impor asal China yang didistribusikan melalui jalur darat dari Medan menuju Palembang.
Baca Juga : Jalur PALI–Musi Rawas Ditargetkan Bebas Blankspot Sebelum Lebaran 2026
Selain narkotika cair, petugas menyita sejumlah aset berharga milik tersangka yang diduga hasil dari bisnis gelap tersebut.
"Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi bagi tubuh pengguna," tambahnya.
Baca Juga : Pemain Angklung Keliling Terseret Arus Sungai Musi, Tim SAR Temukan Jasad Korban
Kini para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak jaringan pendanaannya.
Baca Juga : Tak Kunjung Dikerjakan, Kondisi Lapangan Merdeka Medan Terbengkalai
Kepolisian pun meminta para pengguna vape untuk berhati-hati dan tidak tergiur membeli liquid tanpa izin edar yang jelas di pasar gelap.
(adp/Nusantaraterkini.co)
