Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Utama Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel tangkap tersangka utama kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin. Polisi tindak tegas

Kedua tersangka utama kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin yang telah ditahan polisi pada, Senin (13/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Kedua tersangka utama kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin yang telah ditahan polisi pada, Senin (13/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda (Sumsel) menangkap tersangka utama berinisial AM alias R dalam kasus ilegal () di lahan HGU , Kabupaten pada, Senin (13/4/2026).

Penangkapan ini merupakan puncak dari penyidikan intensif terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada, 1 April 2026 lalu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Direktur Reskrimsus , Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan, penyidik langsung bergerak mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti sesaat setelah kejadian.

Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan kurang dari 24 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Doni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Selain tersangka utama, polisi telah mengamankan dua tersangka lain yakni AB (51) dan ZA (43) yang kini ditahan di Rutan Dittahti .

Sejumlah barang bukti disita, termasuk 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku di . Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa kompromi untuk memberikan efek jera.

Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat di wilayah .

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait