Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buron Hampir 2 Bulan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Sunggal

Polsek Sunggal ringkus spesialis curanmor usai 2 bulan buron. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

Bagikan:
Pelaku Irfan Pranata (27) sesaat setelah diamankan oleh petugas unit reskrim polsek sunggal, pada Minggu (1/11/2026). (Foto: istimewa)
Pelaku Irfan Pranata (27) sesaat setelah diamankan oleh petugas unit reskrim polsek sunggal, pada Minggu (1/11/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, seorang pelaku bernama Irfan Pranata (27) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim .

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Abadi, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (1/11/2026) siang.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (22/9/2026).

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi modal utama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, saat kejadian, korban tengah bekerja dan memarkirkan kendaraannya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 3732 ACN miliknya sudah raib dari tempat parkir.

"Pada saat itu pelapor sedang berada di tempat kerjanya dan memarkirkan sepeda motor... Saat ingin keluar, motor sudah tidak ada," ujar Yaqin, Selasa (4/11/2026).

Mantan Kapolsek Medan Area ini menambahkan, identitas pelaku berhasil diungkap setelah tim reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya membekuk pelaku di Jalan Abadi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam dan satu buah celana hitam yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait