Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Demi Judi Online, Karyawan Maskapai Penerbangan Diduga Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp689 Juta

Karyawan T'way Air di Bali ditangkap karena diduga menggelapkan uang operasional Rp689 juta. Dana perusahaan itu disebut digunakan untuk judi online.

Bagikan:
Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'way Air, berinisial MR (33), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan dana operasional perusahaan senilai Rp689.560.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online. (Foto: ilustrasi AI)
Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'way Air, berinisial MR (33), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan dana operasional perusahaan senilai Rp689.560.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co,ย BALI โ€“ Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'way Air, berinisial MR (33), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan dana operasional perusahaan senilai Rp689.560.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online.

MR yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah diduga melakukan penggelapan selama kurang lebih empat bulan.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, menjelaskan dugaan penggelapan itu berlangsung sejak 7 Juli hingga 16 November 2025 di kantor cabang T'way Air di Bali.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini terungkap setelah DL (36), warga negara Korea Selatan yang menjabat Representative Officer of Indonesia T'way Air, melaporkannya kepada polisi pada 5 Februari 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan audit internal perusahaan. Hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dana operasional yang dilakukan secara berulang.

MR yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor diduga memindahkan uang perusahaan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening milik istrinya, tanpa hak atau persetujuan perusahaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penelusuran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan MR di Samarinda, Kalimantan Timur. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda untuk menangkap tersangka di sebuah rumah kos.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekening koran, dokumen hasil audit keuangan, buku tabungan perusahaan, serta satu unit flashdisk yang berisi percakapan melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban hukum tersangka.

(Dra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait