Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,85 Miliar Hasil Sitaan Mei 2026

Ditres Narkoba Polda Sumsel musnahkan narkotika senilai Rp2,85 miliar hasil sitaan dari 49 tersangka sepanjang Mei

Barang bukti yang sedang dimusnahkan di depan puluhan tersangka di halaman gedung Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Barang bukti yang sedang dimusnahkan di depan puluhan tersangka di halaman gedung Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar dari hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel pada, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang disita dari 49 tersangka ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya memutus rantai distribusi peredaran gelap narkoba di sembilan wilayah hukum Sumsel.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar Wadir Res Narkoba AKBP God Parlastro Sinaga.

Berdasarkan data resmi penyidikan, total barang bukti yang disita petugas dari 29 laporan polisi tersebut berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Sebelum dihancurkan dan dibakar, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta sidang. Sehingga jumlah yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.

Sebaran kasus narkotika ini tercatat berada di sembilan wilayah, dengan Polrestabes mencatat jumlah tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi.

Disusul wilayah Musi Banyuasin dengan okeh enam laporan polisi, PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi, Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing dua laporan polisi, serta Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.

Secara ekonomis, nilai sabu yang disita mencapai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta, di mana operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menuturkan, pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta sebagian dikenakan ketentuan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait