Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Perluas Penyidikan, Polda Sumsel Tambah 4 Perusahaan Baru dalam Kasus Karhutla

Polda Sumsel memperluas penyidikan karhutla dengan membidik empat perusahaan baru, total 20 korporasi diselidiki

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat diwawancarai langsung di Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat diwawancarai langsung di Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menambah daftar korporasi yang masuk tahap penyidikan menjadi 20 perusahaan setelah menetapkan empat perusahaan baru yang terseret dalam kasus dan lahan (karhutla).ย 

Penambahan empat korporasi tersebut secara otomatis meningkatkan total kasus karhutla yang ditangani dari 58 menjadi 62 perkara di tahap penyidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana membenarkan adanya perkembangan terbaru terkait penambahan empat perusahaan yang kini dibidik dalam proses hukum tersebut.

โ€œAda penambahan dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi. Artinya, ada penambahan empat korporasi,โ€ ujar Rony, Rabu (21/10/2026).

Meskipun status hukum empat korporasi baru tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Kapolda menyampaikan pihaknya masih menunggu rincian data resmi mengenai identitas perusahaan tersebut.

โ€œUntuk empat korporasi tambahan tersebut, datanya belum saya terima,โ€ terangnya.

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus, serta mengumumkan identitas lengkap empat perusahaan tambahan tersebut setelah data dari penyidik siap dipublikasikan.

โ€œNanti akan saya jelaskan pada rilis,โ€ ucapnya.

Peningkatan jumlah perusahaan yang disidik ini menjadi bagian dari komitmen dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi atas kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 16 perusahaan telah lebih dulu masuk dalam daftar penanganan perkara karhutla oleh Polda Sumsel.

Perusahaan tersebut meliputi PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BMH, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.

(Tia/Nusantaraterkini.co)ย 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait