nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga pelaku pengedar uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah ditangkap Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 56 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 910 juta (kurs Rp 16.300) dan Rp 300 juta uang palsu dalam bentuk rupiah.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah warung makan kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai
“Jadi pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.42 WIB pihak kita menerima informasi terjadi transaksi uang yang diduga palsu di Jalan Bakmi Jawa Mas Pong, Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan,” kata Abdul Rahim saat dikonfirmasi, dikutip kumparan, Jumat (25/7/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Abdul Rahim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial S dan ABF.
"Setelah mengindentifikasi pelaku, polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk USD. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke TKP,” ujar Abdul Rahim.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku
Sekitar pukul 17.37 WIB, lanjut Abdul Rahim, pelaku ABF datang ke lokasi membawa uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar atau senilai USD 56 ribu.
“Sekitar pukul 17.42 WIB, pelaku S dan ABF langsung diamankan oleh anggota dengan barang bukti uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 sebanyak 560 lembar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mendapatkan nama pelaku lain, yaitu FE alias F, yang disebut sebagai pihak yang mencetak dan mendistribusikan uang palsu tersebut.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Barang Antik Ditangkap Polisi
“Dari hasil interogasi para pelaku diketahui bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF untuk diserahkan kepada S untuk dijual,” lanjut Abdul Rahim
Keesokan harinya, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota opsnal melacak keberadaan F di Bandung. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Cikaso, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, Kota Bandung.
“Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan 100 ribu sebanyak Rp 300 juta,” kata Abdul Rahim.
Baca Juga : Polisi Ringkus 3 Komplotan Pengedar Uang Palsu
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pencetakan dan distribusi uang palsu tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
