nusantaraterkini.co, KUPANG - Sindikat pengedar uang palsu modus transaksi barang antik ditangkap Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi secara terorganisir ini dilakukan pada Sabtu (11/1/2025).
Sebelumnya, petugas menerima informasi terkait adanya rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka senilai Rp49 triliun yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
Baca Juga : Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap
"Pada Kamis (9/1/2025) pukul 18.00 WITA, tim mulai membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget," kata Henry.
Dari informasi itu, lanjut Henry, tim langsung bergerak cepat ke lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, bersama barang bukti uang palsu senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000.
Baca Juga : Dipastikan Pejabat Indonesia Enggan Jadi Pejabat di Negara Ini: Layak Diberlakukan di Indonesia
Dari pengakuan tersangka Arif, kata Henry, dia datang ke Kupang bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti, yang merupakan pasangan suami istri. Mereka membawa uang palsu senilai Rp300 juta untuk transaksi barang antik.
"Ketika mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan Adrit sera Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp200 juta uang palsu. Sementara itu, Arif tetap berada di Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi hingga akhirnya diamankan," bebernya.
Baca Juga : Pembobol Rumah Sikat Rp 61 Juta Diringkus Polisi, Puluhan Juta Hasil Kejahatan Disita
"Modus sindikat ini melibatkan penggunaan uang palsu sebagai jaminan dalam transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban," sambungnya.
Polda NTT saat itu terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap jaringan pengedar uang palsu.
(Dra/nusantaraterkini.co).