Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Diringkus

Polda Kepri mengungkap tiga kasus dugaan TPPO di Batam dengan 30 korban teridentifikasi dan enam tersangka terkait pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. (Foto: ilustrasi AI)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi 30 korban.

Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono mengatakan, salah satu perkara bermula pada Agustus 2026. Seorang pria berinisial HM alias A (47) diduga merekrut 13 calon pekerja migran melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan proses rekrutmen PT MMS.

Para korban ditawari pekerjaan sebagai plester painter atau tenaga pengecatan di sektor perkapalan di Singapura. Mereka dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari.

“Korban ditawarkan pekerjaan sebagai plester painter atau pengecatan di perkapalan di Singapura dengan upah 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari,” kata Suyono, Kamis (29/10/2026).

Menurut Suyono, HM kemudian meminta para calon pekerja menyerahkan paspor dan curriculum vitae (CV) sebagai persyaratan keberangkatan. Para korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama PT MMS.

Pada 11–30 Agustus 2026, HM diduga memberangkatkan para korban secara bertahap dalam empat rombongan melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Namun, seluruh rombongan tersebut dicegah oleh otoritas imigrasi Singapura karena dokumen kerja yang dibawa dinilai tidak valid atau tidak lengkap. Para calon pekerja migran itu kemudian dipulangkan ke Batam.

Para korban selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan HM di wilayah Bandung Timur dan membawanya ke Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, benar saudara HM melakukan pengurusan terhadap 13 orang calon pekerja migran Indonesia. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Suyono.

Kasus Kedua Libatkan 15 Pekerja Migran dan Seorang Balita

Kasus kedua terungkap setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Batam menerima 15 pekerja migran Indonesia dan seorang balita dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada akhir September 2026.

Mereka diketahui merupakan penumpang sebuah speedboat yang diduga akan membawa warga negara Indonesia dari Indonesia menuju Malaysia secara ilegal melalui perairan Selat Singapura.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tiga orang berinisial AM, EV, dan JN lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengurusan keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus kedua menjadi empat orang.

Kasus Ketiga Terungkap di Pelabuhan Harbour Bay

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 23 Oktober 2026 saat petugas BP3MI Kepri memeriksa seorang calon pekerja migran di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menduga terdapat keterlibatan pihak yang mengurus keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Petugas kemudian membawa calon pekerja tersebut bersama seorang perempuan berinisial RF ke pos BP3MI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

L

Perkara itu selanjutnya ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RS.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi mengatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil koordinasi antara petugas, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Menurut Imam, laporan serta informasi dari masyarakat berperan penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran.

“Kalau kami lihat, ada 30 korban dan enam pelaku yang bisa diungkap,” kata Imam.

Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mencakup pencegahan serta pemulihan kondisi korban setelah kembali ke Indonesia.

Imam menambahkan, BP3MI Kepri masih menerima pengaduan terkait warga Indonesia yang mengalami persoalan saat berada di luar negeri. Pihaknya berupaya memfasilitasi kepulangan para korban sekaligus berkoordinasi dengan aparat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Masyarakat pun diimbau mengikuti prosedur resmi dalam proses perekrutan dan keberangkatan ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum serta terhindar dari risiko perdagangan orang dan pemberangkatan ilegal.

“Kami akan terus mengoptimalkan penanganan ini bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara prosedural, mencari nafkah dengan aman, dan kembali ke Indonesia dengan selamat,” ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait