Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Kepri Sita Speedboat Bermuatan 60 Karton Miras Ilegal di Batam, Tiga Orang Diamankan

Polda Kepri mengamankan speedboat bermuatan 60 karton bir Carlsberg diduga ilegal di Batam. Tiga orang diamankan dan kasus dilimpahkan ke Bea Cukai.

Polda Kepri sita speedboat bermuatan 60 karton miras ilegal di Batam, tiga orang diamankan. (Foto: istimewa)
Polda Kepri sita speedboat bermuatan 60 karton miras ilegal di Batam, tiga orang diamankan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan pengangkutan minuman keras (miras) ilegal di perairan Tanjung Riau, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebuah speedboat kayu yang membawa 60 karton bir merek Carlsberg serta tiga orang yang diduga terlibat.

Speedboat bernama Doa Ibu itu diamankan pada Jumat (9/10/2026) siang. Kapal bermesin Yamaha 50 PK tersebut diduga mengangkut minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim patroli Unit 2 Subdit Gakkum melakukan penindakan di kawasan perairan Tanjung Riau.

"Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit speedboat kayu warna oranye bernama DOA IBU dengan mesin Yamaha 50 PK. Speedboat tersebut bermuatan 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg," kata Andyka, Sabtu (10/10/2026).

Selain diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan syahbandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan bir tersebut rencananya akan dibawa menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial AW, AR, dan BD. AW diduga berperan sebagai nakhoda kapal, AR sebagai anak buah kapal (ABK), sedangkan BD diduga bertugas mengurus muatan.

Polisi kemudian membawa ketiganya bersama speedboat dan seluruh barang bukti ke markas Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan awal.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran, Ditpolairud juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai guna memeriksa status kepabeanan serta cukai atas puluhan karton bir tersebut.

Andyka menjelaskan, penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai telah dilimpahkan kepada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Pelimpahan mencakup tiga orang yang diamankan, satu unit speedboat, serta seluruh muatan minuman beralkohol.

Menurutnya, proses penyidikan lanjutan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai karena dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kewenangan instansi tersebut.

Dugaan tindak pidana kepabeanan itu merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara dugaan pelanggaran cukai mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Adapun dugaan pelayaran tanpa SPB berkaitan dengan Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Andyka menegaskan, proses penanganan lebih lanjut oleh Bea dan Cukai Batam akan mendalami asal-usul serta legalitas muatan bir yang diangkut menggunakan speedboat tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru