Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Nusantaraterkini.co, BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang ilegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.
Yakni laporan polisi nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024) dikutip Kompas.com.
Yudha mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama dengan pelaku sebelumnya.
Yakni melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck. Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Modusnya sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya yang kami amankan, ada dugaan kedua ini pemain lama, cuma berhasil lolos saat penggerebekan sebelumnya,” ucap Yudha.
Yudha menyebutkan, untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150 juta, di mana pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua bulan.
“Sementara untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar, karena tersangka ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Yudha.
Akibat dari perbuatannya, sambung Yudha, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Yudha. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKetua DPRK Nagan Raya Digerebek Istri Sah Saat Berduaan Bersama Wanita di Dalam Kamar Rumah Dinas
hendra·3 menit yang lalu -
NEWSKapolri dan PBNU Perkuat Sinergi, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jadi Landasan Jaga Kamtibmas
hendra·46 menit yang lalu -
NEWSKapolri dan Muhammadiyah Perkuat Dialog, Toleransi Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Minta Aset Pelaku Ditelusuri hingga Tuntas
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Diringkus
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTekan Karhutla Berulang, Restorasi Gambut jadi Fokus Pemprov Sumsel
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos Jadi Premium, Potensi Kerugian Negara Rp3,3 Miliar
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tanjung Jati, Temukan Bong dan Plastik Klip
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBerkedok Tantangan Perang Koin, Host Live TikTok Bermuatan Pornogragi Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan