Polres Binjai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 86,67 Gram
Polres Binjai menangkap dua pria terkait dugaan peredaran sabu di Binjai Timur. Polisi menyita sabu seberat 86,67 gram dari kedua lokasi.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria berinisial DR (37) dan HA (18) dalam penindakan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Binjai Timur. Dari kedua lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 86,67 gram.
Kedua pria tersebut ditangkap pada Selasa (27/10/2026) di lokasi berbeda. DR diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Sementara itu, HA ditangkap pada pukul 20.00 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat total 86,67 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dan satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Ismail dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaraterkini.co, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tanjung Jati, Temukan Bong dan Plastik Klip
hendra·6 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBerkedok Tantangan Perang Koin, Host Live TikTok Bermuatan Pornogragi Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBongkar Borok Suap Proyek, Kontraktor Ngaku Setor Rp990 Juta ke Bupati Langkat Lewat Sopir
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 86,67 Gram
hendra·58 menit yang lalu -
SUMSELAsap Karhutla Masih Kepung Palembang, Kualitas Udara Bertahan Tidak Sehat Meski Diguyur Hujan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALIzin Gereja Advent Tuntas Setelah 25 Tahun, Robert Kardinal Puji Langkah Pramono Anung
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALHUT ke-27 GRANAT, Firman Soebagyo Serukan Perang Narkoba hingga Tingkat Desa
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
OPINIKapan Anak Boleh Mengakses Internet?, Jangan Tunggu Anak Terluka di Ruang Digital
3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan