Mabes Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla di Indonesia
Mabes Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla di Indonesia
Nusantaraterkini.co, JAKARTA- Mabes Polri melalui Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
(Red/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKapolri dan Muhammadiyah Perkuat Dialog, Toleransi Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial
hendra·3 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Minta Aset Pelaku Ditelusuri hingga Tuntas
hendra·19 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Diringkus
hendra·50 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOTekan Karhutla Berulang, Restorasi Gambut jadi Fokus Pemprov Sumsel
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos Jadi Premium, Potensi Kerugian Negara Rp3,3 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tanjung Jati, Temukan Bong dan Plastik Klip
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBerkedok Tantangan Perang Koin, Host Live TikTok Bermuatan Pornogragi Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBongkar Borok Suap Proyek, Kontraktor Ngaku Setor Rp990 Juta ke Bupati Langkat Lewat Sopir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 86,67 Gram
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan