Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mabes Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla di Indonesia 

Mabes Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla di Indonesia 

Bagikan:
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA- melalui Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus () di berbagai wilayah Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas , baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. 

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

(Red/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait