Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan surat teguran akibat buruknya pengelolaan sampah 27 Kabupaten/Kota yang ada Sumatera Utara (Sumut).
Surat tersebut tertuang dalam nomor surat S.14 . /MENLH/Ka.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/8/11/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kepada Bupati (Kabupaten).
Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu mendesak dan penting saat ini. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 jumlah timbunan sampah nasional mencapai 56,6 juta ton.
Baca Juga : Menko Pangan Zulkifli Hasan Janji Ubah Sampah jadi Energi dalam 2 Tahun, DPR Bilang Kelamaan
Adapun total capaian kinerja pengelolaan sampah masih 63,60%, meliputi capaian pengurangan sampah 14,28% dan penanganan sampah 49,32%, serta sejumlah 54,44% TPA yang dioperasionalkan masih dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah berlaku selama 16 tahun sejak diundangkan, dijelaskan dalam pasal-pasal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung mengatakan, dari surat kementerian ada sebanyak 21 Kabupaten dan 6 Kota yang ada di Sumut yang kena sanksi teguran, namun dari teguran tersebut sebanyak 3 Kabupaten/ Kota yang sudah melakukan control landfill atau melakukan penutupan sampah dengan tanah urug, jadinya tinggal 24 Kabupaten/Kota yang kena sanksi administrasi.
“Ada 24 titik Kabupaten yang kena peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah ditingkat Kabupaten/Kota,” ungkapnya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).
Heri mengatakan, 24 Kabupaten yang terkena sanksi, yakni: Kabupaten Karo, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga : Warga Samosir Keluhkan Tumpukan Sampah di Area Jembatan Kayu Waterfroncity Pangururan
Sementara untuk Kotamadya ada, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, Kota Gunung Sitoli dan Kota Sibolga.
Heri mengatakan kepada 24 Kabupaten/Kota tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumut sudah membuat surat terusan terhadap 24 Kabupaten/Kota yang terkena saksi administrasi.
Agar, melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, membuat perencanaan penutupan pemrosesan akhir kemudian terahir, penutup Tempat Pemrosesan Akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka.
“Mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi terkait dengan pelaksanaan tata kelola penangann sampah yang dilakukan sanitary Landfill,” ucapnya.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
