Pemprov Sumut Siapkan Regulasi dan Sanksi Tegas bagi Aplikator Ojol yang Langgar Aturan
Usai aksi damai yang dilakukan ribuan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) pada Selasa (20/5/2025)
nusantaraterkini.co, MEDAN - Usai aksi damai yang dilakukan ribuan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) pada Selasa (20/5/2025) kemarin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) langsung mengambil langkah tegas.
Saat ini Pemprovsu tengah mempersiapkan regulasi dan sanksi yang akan mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayahnya.
Regulasi dan sanksi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator. Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.
“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5/2025).
Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprovsu akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian.
Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.
Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.
“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegas Agustinus.
Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak.
Sebelumnya, dalam aksi damai ribuan driver ojol, mereka menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
-
PERISTIWAWarga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGagas Pengolahan Sampah Modern, Sumsel Siap Resmikan PSEL Pertama di Indonesia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELDari Tapsel hingga Sumsel, Rekam Jejak dan Dedikasi Irjen Pol Rony Samtana
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHutan Simalungun Digunduli, Warga Kampung Rondang Hatonduhan Nyaris Bentrok Pergoki Alat Berat
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUngkap 5 Kasus Narkotika Menonjol, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALKehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur Disambut Antusias Pendukung
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELJob Fair Sumsel Sediakan 2.500 Lowongan, Gubernur Minta Hapus Syarat Batas Usia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTKAI Sumut Tambah Jadwal KA Datuk Blambangan Rute Tebingtinggi–Siantar, Tarif Hanya Rp5 Ribu
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan