Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ojol Bakal Diatur dalam PP, Dasco: Atur Angkutan, Tarif hingga Pengiriman Barang

Ojol Bakal Diatur dalam PP, Dasco: Atur Angkutan, Tarif hingga Pengiriman Barang

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bersama pemerintah tengah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online ().

Menurut Dasco, regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek terkait operasional roda dua, mulai dari pengangkutan orang, tarif, hingga pengiriman barang dan makanan.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua," kata Dasco saat jumpa pers bersama Menteri UMKM dan Menteri Perhubungan, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya mencakup pengaturan mengenai pengangkutan orang, termasuk tarif, serta layanan pengiriman barang dan makanan.

Dasco menyebut pemerintah juga akan memberikan ruang bagi kementerian terkait untuk menjalankan kewenangan sesuai bidang masing-masing dalam pengaturan ojol.

"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.

Dalam proses pengaturan tersebut, Menteri UMKM akan berperan sebagai pihak yang mengampu sektor UMKM, sementara Menteri Perhubungan akan menangani aspek angkutan orang dan tarif.

Sementara itu, pengaturan terkait pengiriman barang dan makanan akan melibatkan kementerian terkait lainnya. Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara akan menyampaikan aturan resmi mengenai tarif.

"Untuk itu kami akan berikan kesempatan yang pertama kepada Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, kemudian komisi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis tarif resmi," kata Dasco.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait