Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan November

Pemprov Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2–30 November 2026 dengan pembebasan sejumlah tunggakan dan denda pajak.

Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, membeberkan mengenai program pemutihan PKB di bulan November, Jumat (30/10/2026).(foto: diskominfo sumut)
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, membeberkan mengenai program pemutihan PKB di bulan November, Jumat (30/10/2026).(foto: diskominfo sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan pembebasan (). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta turut menyebarluaskan informasi tersebut agar manfaat program dapat diketahui masyarakat luas.

​Program pemutihan PKB ini dijadwalkan berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Insentif pembebasan mencakup pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor () kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

​“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Jumat (30/10/2026).

​Erwin menjelaskan, selain bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, program ini didesain untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan warga. PAD yang terkumpul nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait