Pemko Medan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wali Kota Rico Waas Beberkan Poin Penyesuaiannya
Pemko Medan mengajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk menyelaraskan aturan pusat, menyederhanakan perizinan, dan mengoptimalkan PAD.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pemerintah Kota Medan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi ini bermaksud mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan instruksi pemerintah pusat.
Nota penjelasan Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026). Langkah teknis ini diambil guna menindaklanjuti Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.
Sejumlah poin penting mengalami perombakan mendasar, mulai dari restrukturisasi tarif pelayanan di fasilitas kesehatan daerah hingga penataan ulang skema perizinan bangunan.
"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Perubahan signifikan juga diterapkan pada sektor pelayanan publik, di mana tarif tindakan medis pada fasilitas kesehatan seperti Labkesda, RSUD dr Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar tidak lagi dikategorikan berdasarkan kelas perawatan.
"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.
Rico Waas merinci pembaruan aturan ini turut mencakup pemindahan rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi ke dalam kelompok Retribusi Jasa Usaha, disusul penambahan usulan pasal serta penyesuaian tarif retribusi daerah dari Pemko Medan.
"Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAPSMS Cukur Persiraja 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·7 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·10 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan