Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemko Medan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wali Kota Rico Waas Beberkan Poin Penyesuaiannya

Pemko Medan mengajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk menyelaraskan aturan pusat, menyederhanakan perizinan, dan mengoptimalkan PAD.

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan nota penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).(foto: diskominfo medan)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan nota penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).(foto: diskominfo medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas terkait dan . Penyesuaian regulasi ini bermaksud mengoptimalkan sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan instruksi pemerintah pusat.

​Nota penjelasan Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD , Selasa (8/9/2026). Langkah teknis ini diambil guna menindaklanjuti Surat Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

​"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata .

​Sejumlah poin penting mengalami perombakan mendasar, mulai dari restrukturisasi tarif pelayanan di fasilitas kesehatan daerah hingga penataan ulang skema perizinan bangunan.

​"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen () serta () dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.

​Perubahan signifikan juga diterapkan pada sektor , di mana tarif tindakan medis pada fasilitas kesehatan seperti , , dan tidak lagi dikategorikan berdasarkan kelas perawatan.

​"Sementara itu terkait (), () untuk retribusi PBG pada dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.

​Rico Waas merinci pembaruan aturan ini turut mencakup pemindahan rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi ke dalam kelompok , disusul penambahan usulan pasal serta penyesuaian daerah dari .

"Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan , menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya.

(Emn/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait