Herman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Keputusan Diumumkan 30 September
Herman Deru mengkaji program pemutihan pajak kendaraan di Sumsel. Keputusan mengenai bentuk keringanan diumumkan paling lambat 30 September 2026.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji usulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan diputuskan paling lambat 30 September 2026.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyampaikan jika kebijakan tersebut dikaji untuk merespons aspirasi serta tingginya permohonan dari masyarakat yang berniat melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” ujar Deru, Sabtu (26/9/2026).
Deru menjelaskan apabila program pemutihan tersebut nantinya resmi diberlakukan, pelaksanaannya kemungkinan akan dilangsungkan dalam durasi terbatas selama satu bulan.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar keringanan fiskal ini tidak dijadikan kebiasaan tahunan yang justru menurunkan tingkat kepatuhan rutin masyarakat.
“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bersama Tim Pembina Samsat untuk menghitung secara cermat komponen keringanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Kajian tersebut mencakup evaluasi apakah pemutihan akan menyasar penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga atau mencakup sebagian pokok pajak yang tertunggak menahun.
“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan jika pihaknya saat ini sedang menggodok mekanisme teknis sesuai dengan arahan pimpinan daerah.
Berdasarkan data per 24 September 2026, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumsel telah mencapai angka 59 persen dari target, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyentuh 64 persen.
“Sesuai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat,” kata dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·2 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
NASIONALKetua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
POLITIKSyarat Pendidikan Gibran Digugat, Hensa Sebut Jawaban KPU Kunci MK
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Palembang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELBayi 11 Hari di Ogan Ilir Nyaris Tewas Disayat Ibu Kandung
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan