Pembentukan Satgas Diharap jadi Solusi Cegah Bahaya Judi Online
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai masifnya praktik judi online di Indonesia telah menjadi masalah yang serius.
Baca Juga : Dirsosbud Baintelkam Puji Gelaran Diklatsar II Paskokat di Manado
Pasalnya, praktik judi online tak hanya membuat masyarakat kecanduan, tapi juga memicu masalah keuangan dan kriminal, memecah hubungan keluarga, bahkan berujung pada tindakan bunuh diri.
Baca Juga : Letnan Dalimunthe: Narkoba Bukan Hanya Tugas Aparat dan Pemerintah, Tetapi Tanggung Jawab Kita Semua
Dalam menangani persoalan ini, pemerintah pun tengah menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Fahira berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi efektif mencegah, menindak, dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.
Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online
"Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kehadiran satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online. Semoga satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Fahira yang juga Senator Jakarta menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online diharap dapat mengadopsi pendekatan komprehensif, baik melalui sinkronisasi regulasi, pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi dalam memberantas judi online.
Ia pun berharap pembentukan satgas mampu mencegah masyarakat mengakses judi online dan memberi sanksi tegas, terutama kepada bandar dan operator judi online.
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Langkat
Fahira menyebutkan inisiatif pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online menjadi langkah proaktif agar pemberantasan judi online lebih komprehensif, baik dalam tataran mendeteksi, menginvestigasi, dan penindakan hukum.
Baca Juga : Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Pria Diamankan: Barak Dibakar
"Pembentukan Satgas ini juga akan lebih mengefektifkan kerja sama dengan lembaga internasional dan industri teknologi untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah berinisiatif membasmi judi online dengan membentuk Satgas Khusus. Satgas ini terdiri atas lintas lembaga, yakni aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan lembaga terkait lainnya. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan langkah strategis untuk membasmi fenomena yang telah meresahkan masyarakat ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
