nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Langkat. Dua pria berinisial IH (43) dan MS (39) diamankan polisi saat kedapatan membawa sabu-sabu di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pemantauan tim terhadap aktivitas jaringan narkotika yang meresahkan warga.
Dari kedua tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 61,69 gram, seperangkat alat hisap (bong), dua telepon genggam, serta sejumlah wadah plastik dan stoples yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Baca Juga : Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Pria Diamankan: Barak Dibakar
“Penindakan ini bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna yang ingin merusak masa depan bangsa,” tegas Jekson.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Baca Juga : Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Pemberantasan TBC Capai 90%
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Langkat. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari bandar yang memasok narkoba kepada tersangka.
(Dra/nusantaraterkini.co).
