Nusantaraterkini.co, MUNA BARAT – Aksi unjuk rasa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berubah mencekam setelah sebuah ban bekas yang tengah terbakar ditendang oleh oknum anggota kepolisian ke arah massa. Insiden tersebut mengakibatkan lima orang demonstran mengalami luka bakar.
Riski, koordinator lapangan aksi, mengatakan percikan api dari ban yang ditendang itu mengenai sejumlah peserta aksi yang berada di sekitar lokasi.
“Lima orang teman kami terkena api akibat ban yang ditendang oknum polisi,” ujar Riski, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga : BKKBN Provinsi Sumatera Utara Gelar Program Quick Win "Flower Bee Honey" di Medan Amplas
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2) siang di depan Kantor Inspektorat Muna Barat. Saat kejadian, massa aksi disebut sedang berada di tahap akhir unjuk rasa dan bersiap melakukan diskusi, setelah menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Situasi sudah mulai kondusif. Tapi tiba-tiba dari arah belakang ada anggota polisi yang langsung menendang ban yang masih menyala,” ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, dua demonstran dilaporkan mengalami luka bakar cukup serius di bagian kaki, sementara tiga lainnya mengalami luka ringan dan masih merasakan perih.
Baca Juga : Fraksi PKB MPR Apresiasi Kehadiran Cak Imin di Pelantikan Paus Leo XIV
“Dua orang lukanya cukup parah di kaki, tiga lainnya juga terkena api meski tidak separah,” jelas Riski.
Pihak massa aksi pun mendesak Kapolres Muna untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya. Mereka juga berencana melayangkan laporan resmi atas kejadian tersebut.
“Kami minta Kapolres Muna bertindak tegas. Kami juga akan membuat pengaduan,” tegasnya.
Baca Juga : IHSG Berhasil Rebound 38,261 Poin ke Level 7.155,852 di Akhir Perdagangan Selasa (17/6/2025)
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu M. Jufri, memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut. Ia menyebut tindakan anggotanya dilakukan dalam rangka pengamanan, bukan karena unsur kesengajaan.
“Anggota bermaksud menyingkirkan objek yang berpotensi membahayakan, baik bagi massa aksi maupun personel kepolisian,” kata Jufri.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : DPR Akan Masukkan Putusan Tak Pungut Biaya SD-SMP Lewat RUU Sisdiknas
