Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Gubernur Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari).

OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran masing-masing tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering

Seperti diketahui, dalam OTT ini KPK mengamankan sebanyak 18 orang dan kemudian menetapkan tujuh orang tersangka. Keenam tersangka kini telah dilakukan penahanan dan satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian KPK.

Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!

Keenam tersangka itu antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) serta ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI). Kemudian, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI) serta Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan (RA).

Selanjutnya dua orang tersangka lagi merupakan pihak swasta yaitu Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). Keenamnya terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga : KPK Periksa Direktur Kementerian Investasi Hasyim Daeng, Stafsus BKPM: Sudah Tak Berkaitan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, AGK selaku Gubernur Maluku Utara berperan menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Dia menyebut AGK lalu memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan beberapa proyek di Provinsi Maluku Utara. 

Baca Juga : KPK Sebut Abdul Ghani Gunakan Uang Suap untuk Biaya Penginapan Hotel dan Kesehatan

Proyek itu antara lain, pembangunan Jalan Matuting-Ranga Ranga dan Jalan Saketa-Dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor," kata Alex dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Alex mengatakan, AGK kemudian meminta tersangka AH, DI dan RA agar memanipulasi progres pengerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pencairan anggaran.

Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK

"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW selain itu ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya," ujarnya.

Sedangkan RI berperan memegang rekening yang digunakan untuk menerima setoran dari para kontraktor. Selain itu, teknis penyerahan juga dilakukan dalam bentuk tunai selain ditransfer.

"Diamankan uang tunai dari dalam kegiatan ini (OTT) Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka AGK, RI dan Ridwan Arsan selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Stevi Thomas, Adnan Hasanudin , Daud Ismail dan Kristian Wuisan sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(HAM/nusantaraterkini.co)