Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Sebut Abdul Ghani Gunakan Uang Suap untuk Biaya Penginapan Hotel dan Kesehatan

KPK menyebut uang suap yang diterima Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) digunakan untuk membiayai penginapan di hotel dan kesehatan.

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. (Foto: Istimewa).
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. (Foto: Istimewa).
A A

Sebut Abdul Ghani Gunakan Uang Suap untuk Biaya Penginapan Hotel dan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diterima (AGK) digunakan untuk membiayai penginapan di hotel dan kesehatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mendapati bukti permulaan uang senilai Rp2,2 miliar saat melakukan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Dia mengungkapkan uang tersebut berada di rekening penampung.

Rekening penampung difungsikan untuk menerima setoran dari para kontraktor. Selain itu, turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp725 juta saat menangkap AGK di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

"Sebagai bukti permulaan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar yang bersangkutan," ungkap Alex dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) nusantaraterkini.co.

Alex menerangkan, penggunaan rekening penampung tersebut atas inisiatif dan usulan antara AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim (IR). Sedangkan teknis penyerahan uang baik melalui tunai maupun rekening penampung yang dibuat atas nama pihak lain ataupun pihak swasta.

"Buku rekening dan ATM tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, OTT ini berawal saat KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sebanyak 18 orang.

KPK lalu menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Enam orang di antaranya sudah dilakukan penahanan dan satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian KPK.

Keenamnya adalah AGK, RI, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Kemudian, dua orang tersangka merupakan pihak swasta yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. 

Tersangka AGK, RI dan Ridwan Arsan selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Stevi Thomas, Adnan Hasanudin , Daud Ismail dan Kristian Wuisan sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru