KPK Sebut Abdul Ghani Gunakan Uang Suap untuk Biaya Penginapan Hotel dan Kesehatan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diterima Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) digunakan untuk membiayai penginapan di hotel dan kesehatan.
Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mendapati bukti permulaan uang senilai Rp2,2 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Dia mengungkapkan uang tersebut berada di rekening penampung.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Rekening penampung difungsikan untuk menerima setoran dari para kontraktor. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp725 juta saat menangkap AGK di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Sebagai bukti permulaan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan," ungkap Alex dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) nusantaraterkini.co.
Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering
Alex menerangkan, penggunaan rekening penampung tersebut atas inisiatif dan usulan antara AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim (IR). Sedangkan teknis penyerahan uang baik melalui tunai maupun rekening penampung yang dibuat atas nama pihak lain ataupun pihak swasta.
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
"Buku rekening dan ATM tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, OTT ini berawal saat KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sebanyak 18 orang.
Baca Juga : KPK Periksa Direktur Kementerian Investasi Hasyim Daeng, Stafsus BKPM: Sudah Tak Berkaitan
KPK lalu menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Enam orang di antaranya sudah dilakukan penahanan dan satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian KPK.
Baca Juga : OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Keenamnya adalah AGK, RI, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Kemudian, dua orang tersangka merupakan pihak swasta yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Tersangka AGK, RI dan Ridwan Arsan selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Stevi Thomas, Adnan Hasanudin , Daud Ismail dan Kristian Wuisan sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HAM/nusantaraterkini.co)
