KPK Periksa Direktur Kementerian Investasi Hasyim Daeng, Stafsus BKPM: Sudah Tak Berkaitan
KPK sudah dua kali minta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Malut
Nusantaraterkini.co - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara soal salah satu pejabatnya yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menilai proses pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Namun, hal ini terkait dengan masa jabatan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.
"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan nusantaraterkini.co/tag/kementerian-investasi" class="article-tag-link" rel="tag">Kementerian Investasi/BKPM," kata Tina melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Tina menegaskan sejak 2 Februari 2024 lalu, Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," jelasnya.
Dilansir dari detikcom, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga menyuruh bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran dapat dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·19 menit yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·51 menit yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan