Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa Direktur Kementerian Investasi Hasyim Daeng, Stafsus BKPM: Sudah Tak Berkaitan

KPK sudah dua kali minta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Malut

Bagikan:
Staf khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa. (Foto: Liputan6.com)
Staf khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa. (Foto: Liputan6.com)
A A

 - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal () buka suara soal salah satu pejabatnya yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi () sudah dua kali meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Barang. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM menilai proses pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan /BKPM. Namun, hal ini terkait dengan masa jabatan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.

"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan /tag/kementerian-investasi" class="article-tag-link" rel="tag">Kementerian Investasi/," kata Tina melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Tina menegaskan sejak 2 Februari 2024 lalu, Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di /BKPM.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," jelasnya.

Dilansir dari detikcom, KPK telah menetapkan (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga menyuruh bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran dapat dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait