Nusantaraterkini.co, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan resmi mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima Medan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Khoirul Muttaqien menjelaskan, pencabutan izin usaha bank tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang pencabutan izin usaha PT BPRS GP Medan yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumut.
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," ucapnya lewat press release, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: OJK Resmikan Galeri Investasi Pertama di Lingkungan Pemda Sumut: Tingkatkan literasi Pasar Modal
Sebelumnya, jelas dia, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham.
Kepada Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima diminta untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat da Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: OJK Kembangkan Ekosistem Jagung Rakyat di Langkat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sumut
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
