Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LPS Bayarkan Klaim Jaminan Nasabah PT BPRS Gebu Prima Sebesar Rp20,05 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (DL) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada 17 April 2025 lalu.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPRS Gebu Prima dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.

Selanjutnya hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPRS Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening dan LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayarkan.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Gebu Prima Medan

Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS. 

"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

Baca Juga: 14 Bank di RI Tumbang Setahun Terakhir, Ini Dua Bank Terbaru yang Izinnya Dicabut OJK

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tambahnya. 

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

(Zie/Nusantaraterkini.co)