Nusantaraterkini.co, CIANJUR - Sebanyak 10 anak di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjadi korban kekerasan seksual dan sodomi.
Pelaku MRR, remaja berusia 15 tahun tersebut saat ini telah diamankan polisi.
Dari keterangan, diketahui kalau pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan jika hasratnya tidak dituruti korban.
Baca Juga : Siswi SMP Diduga Bunuh Ibu Kandung Diamankan ke Polrestabes Medan
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengelukan sakit pada bagian kelamin dan anusnya.
"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah beberapa kali dilecehkan oleh MRR yang merupakan teman sebayanya. Polisi telah menerima laporan peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," katanya Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah melakukan perbuatannya kepada 10 bocah yang berusia mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.
Baca Juga : Oknum PNS di Tapteng Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Lapor Polisi
"Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH juga berstatus anak," jelasnya dikutip dari kumparan.
Selain itu, lanjut Alexander, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak enam bulan lalu. Bahkan, beberapa korban dilecehkan dan disetubuhi lebih dari satu kali.
"Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut," ucapnya.
Baca Juga : Legislator Nasim Khan Bantu Pulangkan PMI Korban Kekerasan di Malaysia
Alexander menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan beberapa modus mulai dari mengiming-imingi akan melatih burung merpati korban hingga mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
"Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga : Pemain Sirkus Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan, Komisi III Minta Polisi Periksa Taman Safari
"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Sementara itu, para korban kini tengah mendapat pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : LPSK Absen Kasus Pelecehan 19 Siswa di Jambi, DPR: Negara Jangan Cuci Tangan!
