Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

10 Bocah di Cianjur jadi Korban Pelecehan Seksual dan Sodomi, Pelaku Ditangkap Polisi

Korban Disodomi Berkali-kali, Sakit Dibagian Kelamin dan Anus

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Sebanyak 10 di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjadi seksual dan .

Pelaku MRR, remaja berusia 15 tahun tersebut saat ini telah diamankan polisi.

Dari keterangan, diketahui kalau pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan jika hasratnya tidak dituruti korban.

Kapolres , AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengelukan sakit pada bagian kelamin dan anusnya.

"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah beberapa kali dilecehkan oleh MRR yang merupakan teman sebayanya. Polisi telah menerima laporan peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," katanya Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah melakukan perbuatannya kepada 10 bocah yang berusia mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

"Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH juga berstatus anak," jelasnya dikutip dari kumparan.

Selain itu, lanjut Alexander, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak enam bulan lalu. Bahkan, beberapa korban dilecehkan dan disetubuhi lebih dari satu kali.

"Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut," ucapnya.

Alexander menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan beberapa modus mulai dari mengiming-imingi akan melatih burung merpati korban hingga mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

"Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana , dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.

Sementara itu, para korban kini tengah mendapat pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait