10 Bocah di Cianjur jadi Korban Pelecehan Seksual dan Sodomi, Pelaku Ditangkap Polisi
Korban Disodomi Berkali-kali, Sakit Dibagian Kelamin dan Anus
Nusantaraterkini.co, CIANJUR - Sebanyak 10 anak di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjadi korban kekerasan seksual dan sodomi.
Pelaku MRR, remaja berusia 15 tahun tersebut saat ini telah diamankan polisi.
Dari keterangan, diketahui kalau pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan jika hasratnya tidak dituruti korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengelukan sakit pada bagian kelamin dan anusnya.
"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah beberapa kali dilecehkan oleh MRR yang merupakan teman sebayanya. Polisi telah menerima laporan peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," katanya Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah melakukan perbuatannya kepada 10 bocah yang berusia mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.
"Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH juga berstatus anak," jelasnya dikutip dari kumparan.
Selain itu, lanjut Alexander, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak enam bulan lalu. Bahkan, beberapa korban dilecehkan dan disetubuhi lebih dari satu kali.
"Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut," ucapnya.
Alexander menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan beberapa modus mulai dari mengiming-imingi akan melatih burung merpati korban hingga mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
"Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Sementara itu, para korban kini tengah mendapat pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·30 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan