Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MKD Tegaskan Proses Sah, Kritik atas Adies Kadir Dinilai Tak Berdasar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan tidak ada pelanggaran etik maupun prosedural dalam proses pemilihan Prof Dr Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan tidak ada pelanggaran etik maupun prosedural dalam proses pemilihan Prof Dr Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. 

Putusan ini sekaligus menutup gugatan etik yang berkembang di ruang publik terkait dugaan cacat proses rekrutmen hakim konstitusi.

Baca Juga : Kritisi Sikap MKMK Terkait Pelantikan Adies Kadir, DPR: MKMK Langgar Prinsip Pemisahan Kekuasaan

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, proses fit and proper test terhadap Adies Kadir oleh Komisi III DPR RI dilakukan setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa calon sebelumnya, Irsentius Samsul, mendapatkan penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan proses seleksi. 

Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD

"Atas dasar itu, Komisi III DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 26 Januari 2026 dan menyetujuinya secara aklamasi," katanya saat jumpa pers, Rabu (18/2/2026). 

Sehari kemudian, Rapat Paripurna DPR RI juga mengesahkan Adies Kadir secara aklamasi sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Baca Juga : Anggota Komisi III Ingatkan Calon Hakim MK: Dipilih DPR, Jangan Malah Hantam DPR

Dalam pertimbangannya, MKD menurut Dek Gam menyebut seluruh tahapan telah memenuhi Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR, termasuk aspek administrasi, uji kelayakan, penetapan calon dan pemberitahuan kepada publik.

Baca Juga : Istri Laporkan Anggota DPR RI ke MKD, Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Kode Etik Mengemuka

Namun, putusan ini tidak serta-merta mematikan kontroversi. Di ruang publik, muncul kritik bahwa mekanisme aklamasi dalam pengisian jabatan sepenting Hakim Konstitusi berpotensi menggerus transparansi dan akuntabilitas politik, terlebih ketika figur yang diusulkan juga merupakan politisi aktif DPR.

"MKD tetap pada posisinya. Dalam amar putusan, ditegaskan dua hal krusial: tidak ada pelanggaran etik dalam proses pemilihan Adies Kadir, dan seluruh prosedur dinyatakan sah secara hukum dan tata tertib DPR," ujar politikus PAN ini.

Secara politik, Dek Gam berpandangan putusan MKD ini menjadi tameng bagi DPR dari tudingan manipulasi proses. 

Tetapi di sisi lain, keputusan tersebut juga memperlihatkan kecenderungan lembaga etik DPR untuk memagari dirinya sendiri, sehingga kritik publik atas integritas rekrutmen Hakim MK kini tak lagi berada di ranah etik internal, melainkan berpindah ke arena politik dan legitimasi publik.

(LS/Nusantaraterkini.co)