Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mewanti-wanti agar Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam menyelesaikan sebanyak 275 sengketa atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut dia, hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada. Selain itu, putusan persidangan sengketa pilkada dari MK itu nantinya harus diterima para pihak.
Baca Juga : Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: Pengacara Tidak Boleh Identik dengan Klien
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 harusnya lebih baik daripada sebelumnya,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga : Komisi II: Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Putusan MK
Berdasarkan laman web MK pada hari Kamis (12/12/2024), menurut dia, ada 275 permohonan sengketa pilkada yang terdiri atas berbagai tingkatan.
Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, terdaftar 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga : Putusan MK: KKI dan Kolegium Tetap Independen, Kemenkes Perkuat Tata Kelola Profesi
Irawan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil
“Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” kata dia.
Lebih lanjut Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
