MK Diminta Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mewanti-wanti agar Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam menyelesaikan sebanyak 275 sengketa atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut dia, hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada. Selain itu, putusan persidangan sengketa pilkada dari MK itu nantinya harus diterima para pihak.
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 harusnya lebih baik daripada sebelumnya,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan laman web MK pada hari Kamis (12/12/2024), menurut dia, ada 275 permohonan sengketa pilkada yang terdiri atas berbagai tingkatan.
Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, terdaftar 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Irawan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
“Dengan segala pengalamannya, nusantaraterkini.co/tag/mahkamah-konstitusi" class="article-tag-link" rel="tag">Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” kata dia.
Lebih lanjut Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·13 menit yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·43 menit yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan