Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: Pengacara Tidak Boleh Identik dengan Klien

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Reza Mohammad
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak ketika beracara di Sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. (Foto: dok Salman Alfarisi Simanjuntak)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Harun-Ichwan, Salman Alfarisi Simanjuntak menyatakan seorang pengacara tidak boleh identik dengan klien karena itu diatur di dalam kode etik advokat.

Untuk itu menurut Salman, seharusnya dalam memberikan komentar sebagai kuasa hukum, baiknya tidak perlu memprovokasi ataupun menyudutkan karena akan menunjukkan kualitas seorang kuasa hukum. 

"Jangan membuat pernyataan yang malah menimbulkan hoax di kalangan masyarakat. Saya rasa ini harus menjadi perhatian penting bagi masyarakat Mandailing Natal, dan saya yakin bahwa masyarakat sudah sangat cerdas," katanya ketika menanggapi pernyataan salah satu Kuasa Hukum terkait hasil sidang kedua dalam Pemeriksaan Sengketa Pilkada Madina 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: IYE Madina Minta Masyarakat Sabar Tunggu Hasil Putusan MK

Pernyataan Salman ini berkaitan dengan pernyataan salah seorang Kuasa Hukum dari pihak terkait khususnya tentang permohonan Paslon Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution. Pernyataan Kuasa Hukum itu, menyatakan bahwa mereka akan diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada tanggal 11 Februari 2025.

"Dia lupa atau mungkin tidak tahu bahwa rezim MK saat ini selain mempermasalahkan perselisihan hasil dan TSM, MK juga dapat mempermasalahkan tentang syarat formil Pasangan Calon. Coba teman-teman tonton sidang MK di perkara lain, beberapa kali disampaikan Hakim Kontitusi bahwa terhadap syarat paslon itu penting dan jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan paslon tersebut didiskualifikasi, jelas Salman. 

Dia juga mengatakan, permasalahan LHKPN ini juga sudah diadukan bahkan sudah diperiksa oleh Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Dalam aduan Tim Hukum Paslon nomor urut 1, mereka mengadukan kelima komisioner KPU yang dianggap sengaja untuk lalai dalam melakukan verifikasi perihal berkas khususnya LHKPN salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. 

Baca Juga: Selisih 941 Suara, KPU Madina Umumkan Saifullah-Atika Raih Kemenangan di Pilkada Madina 2024

"Jika mau disandingkan, apabila nanti hasil dari Sidang DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik, baik satu atau seluruhnya, ini sudah bisa membuktikan ada proses yang tidak benar dalam penyelenggaraan Pemilu di Madina, dan Putusan tersebut akan menguatkan dalil-dalil permohonan kami di MK," tegasnya. 

Dia pun menambahkan, perihal Putusan DKPP dirinya dan Tim Hukum hingga saat ini masih menunggu jadwal dari DKPP. Karena menurutnya DKPP akan memeriksa secara terperinci, setelah memeriksa pengadu, teradu, dan pihak terkait, serta meminta keterangan ahli. 

"Kita tunggu saja, kita tidak boleh jumawa dan mendahului kehendak Majelis DKPP RI dan Hakim Mahkamah Konstitusi, kami meyakini Allah Azza Wa Jalla akan menunjukkan kebenaran melalui Wasilah Yang Mulia Majelis DKPP RI dan Hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

(mra/Nusantaraterkini.co)