Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Ungkap Dugaan Suap Restitusi PPN Rp48,3 Miliar di KPP Madya Banjarmasin, Libatkan Pejabat Pajak dan Pihak Swasta

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat melakukan paparan dari medsos Youtube milik KPK (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers secara daring dari akun YouTube milik KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari pengajuan restitusi pajak oleh salah satu perusahaan perkebunan, yakni PT BKB, dengan nilai yang disetujui mencapai sekitar Rp48,3 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

Baca Juga : Proyek Pemagaran Belum Terlaksana, Warga Minta Pejabat Tunjukkan Kerja Nyata

Kronologi Dugaan Suap Restitusi PPN

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pertemuan antara pihak KPP Madya Banjarmasin dan perwakilan wajib pajak dari PT BKB pada November 2025 silam.

Dalam pertemuan tersebut, kata Asep Guntur Rahayu, diduga terdapat komunikasi terkait kemungkinan dikabulkannya permohonan restitusi PPN perusahaan. 

Namun, dalam proses lanjutan, muncul indikasi permintaan uang “apresiasi” dari oknum pejabat pajak.

Baca Juga : Ogah Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka, Komisi III DPR Sentil KPK Hormati KUHAP

Diduga, pihak perusahaan melalui perwakilan manajemen keuangan menyepakati permintaan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Diduga terjadi pertemuan kepentingan. Pihak wajib pajak ingin permohonan restitusi dikabulkan, sementara oknum penyelenggara negara menginginkan adanya penerimaan sejumlah uang,” kata Asep, Kamis (5/2/2026).

Restitusi Cair Setelah Terbit SKPLB dan SK Pengembalian

KPK menduga proses administrasi perpajakan kemudian berjalan hingga terbit dokumen penting berupa;

Baca Juga : Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste

* Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

* Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Setelah dokumen tersebut terbit, restitusi sebesar Rp48,3 miliar diduga dicairkan ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Khusus bagi Warga dan Pelaku Usaha di Wilayah Bencana Sumatera

Tanpa penerbitan dokumen tersebut, dana restitusi tidak dapat dicairkan.

Uang Suap Diduga Disamarkan Lewat Invoice Fiktif

Dalam penyidikan awal, kata Asep Guntur Rahayu, KPK menemukan dugaan modus pencairan dana suap menggunakan invoice fiktif.

Skema ini diduga dilakukan agar pengeluaran dana perusahaan tetap tercatat dalam pembukuan resmi, seolah-olah digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, padahal tidak ada transaksi riil.

Baca Juga : Formappi Apresiasi DKPP Pecat Ketua KPU karena Kasus Asusila

Dana kemudian ditarik secara bertahap hingga terkumpul Rp1,5 miliar yang selanjutnya diduga diserahkan kepada oknum pejabat pajak.

Diduga Ada Pembagian Uang Suap

KPK menduga uang tersebut kemudian dibagi kepada beberapa pihak, antara lain oknum Kepala KPP Madya Banjarmasin sekitar Rp800 juta, oknum pemeriksa pajak sekitar Rp200 juta, dan perwakilan pihak perusahaan sekitar Rp500 juta.

Baca Juga : PBNU Nonaktifkan 62 Fungsionaris Yang Tergabung TKN Jelang Pemilu 2024, Termasuk Habib Luthfi bin Yahya

“KPK masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

KPK Tetapkan Tersangka OTT Pajak Banjarmasin

KPK sebelumnya telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, termasuk pejabat pajak dan perwakilan pihak swasta. OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proses restitusi PPN sektor perkebunan.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal dalam operasi tersebut.

Kasus ini menyoroti potensi praktik korupsi dalam pengurusan restitusi pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pajak

Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK akan terus menindak praktik korupsi di sektor perpajakan karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

KPK juga mengimbau wajib pajak dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik suap dalam proses administrasi perpajakan.

(Akb/nusantaraterkini.co)