Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers secara daring dari akun YouTube milik KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari pengajuan restitusi pajak oleh salah satu perusahaan perkebunan, yakni PT BKB, dengan nilai yang disetujui mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Baca Juga : Sikapi Perintah Kapolda, Polres Gayo Lues Tinjau 2 SPBU
Kronologi Dugaan Suap Restitusi PPN
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pertemuan antara pihak KPP Madya Banjarmasin dan perwakilan wajib pajak dari PT BKB pada November 2025 silam.
Dalam pertemuan tersebut, kata Asep Guntur Rahayu, diduga terdapat komunikasi terkait kemungkinan dikabulkannya permohonan restitusi PPN perusahaan.
Namun, dalam proses lanjutan, muncul indikasi permintaan uang “apresiasi” dari oknum pejabat pajak.
Baca Juga : Ketum Golkar, Airlangga Buka Suara soal Isu Jokowi Gabung Golkar
Diduga, pihak perusahaan melalui perwakilan manajemen keuangan menyepakati permintaan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
“Diduga terjadi pertemuan kepentingan. Pihak wajib pajak ingin permohonan restitusi dikabulkan, sementara oknum penyelenggara negara menginginkan adanya penerimaan sejumlah uang,” kata Asep, Kamis (5/2/2026).
Restitusi Cair Setelah Terbit SKPLB dan SK Pengembalian
KPK menduga proses administrasi perpajakan kemudian berjalan hingga terbit dokumen penting berupa;
Baca Juga : Beri Pesan Misa Natal, Uskup Agung Jakarta Soroti Masalah Stunting
* Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
* Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Setelah dokumen tersebut terbit, restitusi sebesar Rp48,3 miliar diduga dicairkan ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.
Baca Juga : Bulog Pertebal Cadangan Pangan di Sumatra: Antisipasi Defisit Produksi Akibat Banjir 70 Ribu Hektare
Tanpa penerbitan dokumen tersebut, dana restitusi tidak dapat dicairkan.
Uang Suap Diduga Disamarkan Lewat Invoice Fiktif
Dalam penyidikan awal, kata Asep Guntur Rahayu, KPK menemukan dugaan modus pencairan dana suap menggunakan invoice fiktif.
Skema ini diduga dilakukan agar pengeluaran dana perusahaan tetap tercatat dalam pembukuan resmi, seolah-olah digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, padahal tidak ada transaksi riil.
Baca Juga : Viral Siswa SMP Deli Sedang Meninggal Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali
Dana kemudian ditarik secara bertahap hingga terkumpul Rp1,5 miliar yang selanjutnya diduga diserahkan kepada oknum pejabat pajak.
Diduga Ada Pembagian Uang Suap
KPK menduga uang tersebut kemudian dibagi kepada beberapa pihak, antara lain oknum Kepala KPP Madya Banjarmasin sekitar Rp800 juta, oknum pemeriksa pajak sekitar Rp200 juta, dan perwakilan pihak perusahaan sekitar Rp500 juta.
Baca Juga : Ini Pesan Menkes Tuk Prabowo Diakhir Masa Jabatan
“KPK masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
KPK Tetapkan Tersangka OTT Pajak Banjarmasin
KPK sebelumnya telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, termasuk pejabat pajak dan perwakilan pihak swasta. OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proses restitusi PPN sektor perkebunan.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal dalam operasi tersebut.
Kasus ini menyoroti potensi praktik korupsi dalam pengurusan restitusi pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pajak
Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK akan terus menindak praktik korupsi di sektor perpajakan karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.
KPK juga mengimbau wajib pajak dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik suap dalam proses administrasi perpajakan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
