Kasus Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya Dilimpahkan ke Polda Aceh
Kasus dugaan khalwat Ketua DPRK Nagan Raya, Rizki Ramadhan, dilimpahkan ke Polda Aceh. Rizki buka suara dan menghormati proses hukum.
Nusantaraterkini.co,ย ACEH โ Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, bersama seorang perempuan berinisial NA kini ditangani Polda Aceh. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri Rizki, berinisial IK, ke Polres Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, laporan yang awalnya diterima Polres Nagan Raya telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Saat ini, penanganan perkara tersebut berada di bawah penyidik Subdit IV Renakta.
"IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Kasus ini bermula ketika IK mendatangi rumah dinas suaminya pada Rabu (28/10/2026) malam untuk menemui anaknya. Namun, setibanya di lokasi, ia mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati Rizki.
Merasa curiga, IK kemudian masuk ke kamar tersebut dan membuka paksa pintu walk-in closet. Di dalam ruangan penyimpanan pakaian itu, ia mendapati NA sedang berdiri dengan posisi menundukkan kepala.
Menyusul kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan Rizki dan NA di Pendopo DPRK Nagan Raya pada malam yang sama.
Menurut Joko, pengamanan keduanya dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam perbuatan khalwat.
"RR dan NA ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat," jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya satu setel pakaian piyama putih bermotif bunga kuning.
Joko menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda maksimal 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Rizki Ramadhan Pilih Jalur Kekeluargaan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Mohd. Rizki Ramadhan akhirnya menyampaikan tanggapannya terkait persoalan yang menyeret namanya.
Ia mengaku bersama keluarga tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui pendekatan kekeluargaan.
"Saya bersama keluarga sedang berusaha menyelesaikan keadaan yang terjadi dengan baik dan secara kekeluargaan," ujar Rizki.
Rizki juga menyadari persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Nagan Raya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta pihak-pihak yang merasa terganggu akibat polemik yang berkembang.
Secara khusus, ia meminta masyarakat tetap menghormati privasi keluarganya, terutama anak-anak dan keluarga besar, agar tidak ikut terdampak oleh sorotan publik.
Terkait laporan kepolisian, Rizki menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan bersedia mengikuti ketentuan hukum.
"Mengenai laporan kepada pihak kepolisian, saya menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan," katanya.
Ia juga menghargai mekanisme pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRK Nagan Raya dan menyatakan siap memberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku.
Rizki menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat serta menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Di akhir pernyataannya, ia turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan nasihat, perhatian, arahan, dan dukungan moril kepada dirinya maupun keluarga.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALMiris, Remaja Putri 12 Tahun Disetubuhi Abang Ipar Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap
hendra·44 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKesal Sering Disuruh, Pria di Bandar Lampung Bunuh Sepupu dan Buang Jasad ke Gorong-gorong
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBacok Ayah Kandung Pakai Golok, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKasus Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya Dilimpahkan ke Polda Aceh
hendra·3 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALBayi 20 Bulan Tewas Dibunuh Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Toilet Pasar Kebayoran Lama
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDiduga Selingkuh dan Usir Istri, Aipda Endis Sidabutar Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALPolri Tegaskan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Bagian Penyidikan Kasus Perusakan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
OLAHRAGADi Tengah Kesibukan Kuliah, Tiara Hayyu Kembali Raih MVP Junior Putri di Kejurnas MIS Open 2026
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan