Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan H Zulkifli Lubis alias Mamak Utom bersama Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Wali Kota Padangsidimpuan Aktif Letnan Dalimunthe menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor KPPN Padangsidimpuan, Rabu (14/8/2025).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini guna pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kini, KPK telah melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Baca Juga : KPK Ungkap masih Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi Topan Ginting
Budi Prasetyo menjelaskan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dipanggil sebagai saksi pembangunan jalan di Sumatwra Utara.
Saat ini pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan. "Terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada sejumlah wartawan.
Selain Letnan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi lain termaksud Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan H Zulkifli Lubis yang disinyalir orang dekat pemilik PT DNG dan saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari mantan wali kota juga hingga pegawai Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.
Berikut daftar saksi yang turut diperiksa, Mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution periode 2019 -2024, Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, Pegawai PT Dalihan Natolu Grup, Anggi Harahap, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, Rinaldi Lubis Alias Aldi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Muhammad Harris (Acong), Staf di Bidang Bina Marga, Sandi.
Kemudian Karyawan PT DNG, Leman, Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, PNS, Addi Mawardi Harahap, Kabid/PPK di Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Ikhsan Harahap, Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap, Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021-2024, Ramlan, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan, Fachri Ananda Harahap, Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel, Oskar Hendra Daulay.
KPK belum menjelaskan apa saja yang hendak ditelusuri dari para saksi.
Baca Juga : Penampakan Rumah Akhirun Piliang di Sidimpuan Digeledah KPK soal Suap Topan Ginting
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut ini dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 lalu.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka sebagai berikut, Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
(ron/nusantaraterkini.co)
