Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 WN China Ditangkap Usai Curi Uang Penumpang di Pesawat Tujuan Jakarta–Surabaya

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar jumpa pers kasus dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap usai mencuri sejumlah uang milik penumpang dalam penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB), Rabu (4/2) (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya )

Nusantaraterkini.co, SURABAYA – Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ diamankan petugas setelah diduga mencuri uang milik penumpang dalam penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis (22/1/2026).

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama di dalam kabin pesawat atau in-flight theft. Korban diketahui merupakan penumpang berkewarganegaraan Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan korban kehilangan uang tunai sebesar 500 dolar Amerika Serikat yang disimpan di tas kabin.

Baca Juga : Ini Kronologi Kasus Mayat Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut di Kawasan Sampali Percut

“Korban menyadari uangnya hilang setelah kembali ke kursi usai dari toilet,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/2/2026).

Menurut Agus, laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB. Saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet, seorang awak kabin melihat tersangka WM membuka dan mengambil tas milik korban yang berada di kompartemen atas (overhead bin).

Baca Juga : Andhi Pramono Terus Sebut Nama Sia Leng Salem dalam Sidang

Awak kabin kemudian memberi tahu korban. Saat dicek, tas tersebut sudah terbuka dan sejumlah uang di dalamnya tidak lagi ada. Pemeriksaan bersama awak kabin pun dilakukan.

“Dalam proses itu, salah satu tersangka tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkap Agus.

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, kedua WN China tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Bawa 1 Ons Sabu dari Medan ke Simalungun, Kurir Narkoba Ditangkap di Exit Tol Sinaksak

Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang korban, meski sempat berdalih salah mengira tas tersebut sebagai miliknya sendiri. Sementara LJ diduga berperan membantu aksi tersebut.

Meski korban telah memaafkan perbuatan para pelaku, proses hukum tetap berjalan. Keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan.

Agus pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

Baca Juga : ASN yang Curi Motor Lurah di Kota Binjai Terancam Dipecat, Diduga Kecanduan Judi dan Narkoba

(Dra/nusantaraterkini.co).