Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tragis! Tahanan Hakim Meninggal Usai Jatuh di Kamar Mandi Lapas Kotapinang

Seorang tahanan titipan hakim di Lapas Kotapinang meninggal dunia usai terpeleset di kamar mandi dan sempat dirujuk ke RSUD Kotapinang.

Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KOTAPINANG – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang dilaporkan meninggal dunia setelah terpeleset di kamar mandi.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sore sekitar pukul 17,00 wib saat korban keluar dari sel menuju kamar mandi.

Korban diketahui berinisial RH (43), warga Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan petugas serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemantauan, RH terlihat cukup lama berada di dalam kamar mandi.

“Setelah keluar dari WC dan berjalan beberapa langkah menuju sel, yang bersangkutan tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Haris dikutip Kamis (5/2/2026).

Petugas Lapas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi RH ke klinik Lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban sempat sadar dan beristirahat.

Namun, kondisi RH kembali memburuk dan mengalami kejang-kejang. Tim medis Lapas kemudian memutuskan untuk merujuk korban ke sekitar pukul 18.45 WIB dengan pengawalan petugas pengamanan Lapas (Polsuspas).

Sayangnya, berdasarkan keterangan dokter jaga , RH tiba di rumah sakit dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Pasien datang sekitar pukul 18.45 WIB dan saat diperiksa sudah meninggal dunia. Kami tidak sempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab kematian,” ujar dokter jaga RSUD Kotapinang.

Diketahui, RH merupakan tahanan titipan Kejaksaan yang masuk ke sejak 3 Desember 2025. Ia ditahan dengan status A3 terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotapinang menyampaikan bahwa RH berstatus sebagai dan belum menjalani putusan vonis karena perkara hukumnya masih dalam tahap persidangan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait