Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Indonesia Peringkat Dua Negara Paling Rentan Penipuan Dunia, DPR Nilai Negara Gagal Lindungi Warga di Ruang Digital

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oleh Soleh (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi I DPRI Oleh Soleh melontarkan kritik keras terhadap lemahnya perlindungan negara di ruang digital menyusul laporan Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua paling rentan terhadap praktik penipuan (scamming) di dunia.

Laporan yang dirilis perusahaan teknologi asal Inggris, Sumsub, itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Dengan skor 6,53 poin, Indonesia berada di peringkat 111 dari 112 negara, hanya satu tingkat lebih baik dari Pakistan yang menempati posisi terburuk.

Menurut Oleh Soleh, temuan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengantisipasi dan mengendalikan kejahatan digital yang kian brutal dan sistematis.

Baca Juga : Gempa Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Simeuleu Aceh

“Ini bukan alarm lagi, ini sudah darurat nasional. Negara tertinggal jauh dari kecepatan kejahatan digital. Masyarakat menjadi korban, sementara negara lamban merespons,” tegas Oleh Soleh, Kamis (5/2/2026).

Ia menilai maraknya penipuan online melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform digital menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antarlembaga, serta absennya strategi nasional yang jelas dalam melindungi warga negara di ruang siber.

Oleh Soleh menyoroti kecenderungan pemerintah yang bekerja secara sektoral dan reaktif, bukan preventif. Ia menegaskan bahwa penanganan penipuan digital tidak bisa diserahkan pada satu institusi saja.

Baca Juga : Diduga Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut, Lakukan Lempar Batu dalam Aksi Unjuk Rasa di Tapteng

“Komdigi, Polri, OJK, perbankan, dan platform digital tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Kalau negara terus bekerja parsial, penipu akan selalu satu langkah lebih cepat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai keterlambatan pemerintah dalam merealisasikan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagai bentuk pembiaran terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat yang menjadi pintu masuk utama kejahatan digital.

“Undang-undang sudah ada, tapi lembaganya belum juga berdiri. Ini soal kemauan politik. Tanpa BPDP yang kuat, negara seolah menyerahkan data rakyat ke tangan penjahat digital,” katanya.

Baca Juga : Meriahkan HUT RI ke-80, RSU Haji Medan Gelar Perlombaan dan Bakti Sosial

Oleh Soleh menegaskan DPR akan terus menekan pemerintah agar segera menghadirkan road map nasional pemberantasan penipuan digital, lengkap dengan target, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

“Kalau negara tidak segera bertindak tegas, Indonesia akan terus menjadi ladang empuk bagi sindikat penipuan global. Ini bukan sekadar isu teknologi, ini soal kedaulatan dan perlindungan warga negara,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Global Fraud Index 2025 menilai tingkat kerentanan penipuan berdasarkan berbagai indikator, termasuk keamanan digital, perlindungan data, efektivitas penegakan hukum, dan respons negara terhadap kejahatan siber. 

Baca Juga : Razia Seluruh Blok Hunian Lapas Kelas IIA Binjai, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

(LS/Nusantaraterkini.co).