Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan diskresi berupa izin melintas (crossing) jalan nasional ruas Muara Enim-Lahat kepada truk angkutan batu bara PT Servo Lintas Raya mulai 1 hingga 28 Februari 2026 sebagai toleransi atas belum rampungnya pembangunan infrastruktur jalan khusus.
Kebijakan ini diambil meskipun larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M. Affandi menyampaikan jika izin penyeberangan di Km 181+091 dan Km 48 tersebut berfungsi sebagai masa evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam membangun flyover atau underpass.
Baca Juga : Jalur PALI–Musi Rawas Ditargetkan Bebas Blankspot Sebelum Lebaran 2026
"Crossing itu di jalan nasional, itu hanya menyeberang saja. Jadi hanya diberikan izin sebulan, itu sekaligus sebagai evaluasi apakah mereka bersungguh-sungguh, serius akan membangun jalan itu, itulah makanya diskresi," ujar Affandi saat diwawancarai langsung, Kamis (5/2/2026).
Affandi mengatakan jika desain rencana pembangunan infrastruktur penyeberangan sudah disampaikan kepada Kementerian PU.
Pihak pengusaha pertambangan berkomitmen mendanai penuh pembangunan overpass atau underpassselebar 12 meter tersebut, yang diperkirakan memakan waktu konstruksi maksimal satu tahun.
Baca Juga : Polda Sumsel Selidiki Video Viral Dugaan Perdagangan Orang Warga Palembang di Kamboja
"Rencananya di situ akan dibuat overpass (flyover) dan underpass, anggarannya dari pengusaha pertambangan yang berkomitmen melaksanakan pembangunan jalan khusus," katanya.
Dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekda Sumsel, Edward Candra menyebutkan jika prioritas utama tetap berada pada masyarakat pengguna jalan umum.
PT Servo diwajibkan memasang rambu lalu lintas, menyiagakan petugas pengawas, menjamin kendaraan tidak melebihi kapasitas (ODOL), serta melakukan penyiraman rutin untuk menjaga kebersihan jalan dari debu batu bara.
Baca Juga : Gubernur Sumsel Instruksikan Penutupan THM dan Penertiban Warung Makan
"Jika terjadi kerusakan jalan di lokasi crossing, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya," ucap dia.
Pemerintah Provinsi memperingatkan pemberian izin sementara ini dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum masa berlaku habis jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan teknis maupun keamanan lalu lintas di lapangan.
(Tia/Nuantaraterkini.co).
