Nusantaraterkini.co, SIDIMPUAN - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (4/7/2025) pagi, melakukan penggeledahan di rumah M Akhirun Piliang (kirun) di Jalan Mawar, Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
Kirun sapaan karib Dirut PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus penyuapan penyelenggara negara, (27/6/2025) lalu.
BACA JUGA: Basarnas Berhasil Temukan Jasad Pegawai Kejaksaan yang Hanyut di Sungai Asahan
Anak Kirun, M. Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN juga turun diamankan.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga penyelenggara negara, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto.
Saat penggeledahan rumah Kirun, Tim KPK RI dikawal personel dari Polres Padangsidimpuan.
Tim KPK menyisir masuk ke dalam rumah Kirun untuk mencari sejumlah alat bukti usai terjaring operasi senyap berkaitan dengan pengaturan persekongkolan sejumlah pekerjaan kontruksi jalan di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.
Pada hari-hari sebelumnya pascapenetapan lima tersangka, Tim KPK juga sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat di Kota Medan.
Di antaranya Kantor PJN Wilayah I Sumut, Kantor Dinas PUPR Sumut, Basecamp yang merupakan rumah dinas Kadis PUPR Sumut, dan rumah mewah milik Topan Obaja Putra Ginting di Royal Sumatera.
Diketahui, KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.
BACA JUGA: BPBD Samosir: Kebakaran Hutan Pinus di Tele Capai 125 Hektare
Nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan penerima suap di klaster kedua adalah Heliyanto.
(ron/nusantaraterkini.co)