Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan, Polisi Gelar 46 Adegan Rekonstruksi

Polres Padangsidimpuan gelar 46 adegan rekonstruksi kasus 6,8 kg ganja di Lapas, tetapkan 8 tersangka

Bagikan:
Para tersangka saat memperagakan rekontruksi didepan penyidik, kejaksaan (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
Para tersangka saat memperagakan rekontruksi didepan penyidik, kejaksaan (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kasus temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan masih terus berkembang. 

Dari semula menetapkan empat tersangka, Satresnarkoba kini telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan itu terungkap saat penyidik menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan 46 adegan, Selasa (3/11/2026) di lapangan siang. 

Rekonstruksi berlangsung di depan ruangan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan menghadirkan delapan tersangka dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Z, A, H, F, A, M, M, dan H. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. 

"Melalui reka adegan tersebut, penyidik berharap dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kejadian sebenarnya," jelas Noval. 

Menurutnya, setiap adegan harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Ia juga mengingatkan penyidik agar bekerja secara profesional dan tidak membangun konstruksi perkara berdasarkan asumsi maupun persepsi semata.

"Peristiwa pidana itu harus memenuhi alat bukti, fakta-fakta hukum, dan berdasarkan kejadian sebenarnya,” sambungnya.

Noval juga menyoroti kasus tersebut yang sejak awal menjadi perhatian publik. Sebab, temuan narkotika di dalam lingkungan Lapas bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan ketertiban sosial.

Karena itu, ia meminta seluruh proses rekonstruksi dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk melibatkan JPU untuk mencermati setiap adegan yang diperagakan.

"Tidak ada kegiatan yang mengarang-ngarang berdasarkan asumsi ataupun persepsi daripada penyidik. Seorang penyidik harus bergerak berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Noval juga meminta delapan tersangka memperagakan kembali peristiwa tersebut secara jujur sesuai situasi dan kondisi ketika kejadian berlangsung. 

Ia berharap hasil rekonstruksi dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menjelaskan, penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara maraton.

“Dari awal kita dapat menyimpulkan hasil gelar perkara pertama empat orang. Setelah kita lakukan lagi pemeriksaan, terhadap transaksi tambah lagi empat orang. Jadi jumlah keseluruhannya sebanyak delapan tersangka,” jelas Juli.

Ia mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut. Di antaranya, ada yang bertugas memindahkan ganja dari kamar menuju bagian belakang kapas, meskipun masih terdapat sekat atau benteng lainnya.

Terkait asal-usul ganja dan pihak yang diduga menjadi pemiliknya, mengarah kepada seseorang berinisial U. Namun, U sempat menyebut adanya orang lain yang diduga terlibat.

Penyidik kemudian mendalami keterangan tersebut. Akan tetapi, sejauh ini belum ditemukan transaksi yang menguatkan keterlibatan orang lain sebagaimana disebutkan U.

Menurutnya, penyidik tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain tanpa didukung alat bukti. Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hasil penyidikan terkait kepemilikan barang haram itu masih mengarah kepada U.

“Sampai saat ini karena mentok atau sampai saudara U, jadi tidak bisa kita berasumsi,” katanya.

Diketahui, kasus temuan ganja tersebut bermula pada Jumat (29/5/2026). Saat itu, ditemukan enam ball ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6,8 kilogram yang disimpan dalam karung berwarna putih dan plastik merah di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Pasca temuan tersebut, pihak Lapas langsung menggelar razia gabungan dengan melibatkan unsur TNI-Polri hingga pemerintah daerah setempat. 

Penemuan barang terlarang di dalam lingkungan Lapas itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

(Ron/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait