Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terungkap! Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo, termasuk Listyo Sigit dan Ahrie Sonta.

Bagikan:
Jenderal Listyo Sigit. (Foto: istimewa)
Jenderal Listyo Sigit. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Pemeriksaan sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan akhirnya menemukan titik terang. Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan metode scientific investigation.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

"Pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk melakukan penghapusan data hasil penyadapan tersebut," demikian penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers.

Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan

Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan inilah yang membuat perkara tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan internal kepolisian, tetapi juga keamanan komunikasi kepala negara.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, sejumlah personel Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diketahui melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perwira tinggi dan menengah.

Irjen Ahrie Sonta disebut telah menjalani penempatan khusus di Markas Komando Brigade Mobil Polri. Sejumlah pejabat lainnya juga dikabarkan menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto sebelumnya belum bersedia menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Nanti Kadiv Humas yang akan menyampaikan," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut di Mabes Polri.

Polisi Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Menurutnya, pengusutan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen pembenahan internal kepolisian.

Polri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui institusi yang bersih dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait