Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan, menurut hasil penyelidikan menunjukkan setidaknya terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya yang tergolong rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (28/9/2025).
Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang masuk dalam kategori rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang (wilayah hukum Polresta Deliserdang). Di daerah ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.
Baca Juga : Deretan Perwira Polri yang Terjerat Narkoba: Mulai dari Berpangkat AKP hingga Irjen
Selanjutnya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang (Polrestabes Medan) juga menjadi titik rawan dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang (Polrestabes Medan) mencatat pengungkapan 19 kasus dengan 22 tersangka.
Sementara itu, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (Polres Pelabuhan Belawan), aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (Polres Pelabuhan Belawan) tercatat sebagai daerah rawan dengan jumlah 19 kasus dan 20 tersangka.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan.
“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ungkapnya.
“Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tandasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
