nusantaraterkini.co, DIY - Seorang lansia di Sleman, DIY, mencabuli seorang anak laki-laki di kawasan masjid wilayah Sleman.
Saat ini, Polresta Sleman, DIY, telah menetapkan lansia berinisial AAS (60) sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.
"Sudah ditetapkan tersangka pelakunya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2024).
Baca Juga : Sindikat Narkoba yang Dikenal Lihai di Kota Binjai Diringkus Polisi, 85 Gram Sabu Disita
Adrian menjelaskan, AAS terancam pasal perbuatan cabul, yakni Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis.
"Ancamannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Adrian dikutip kumparan.
AAS melakukan perbuatan keji itu pada Sabtu (30/11) malam. Kasus itu terungkap bermula dari ibu korban yang mendapat pesan dari anaknya untuk datang ke masjid di daerah Kapanewon Kalasan.
Baca Juga : Bocah 7 Tahun di Palembang Jadi Saksi Kunci Usai Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya
"Kemudian pelapor (ibu korban) mengajak saksi mendatangi TKP, dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap," katanya.
Karana kepergok, AAS telah mengakui perbuatan cabulnya. "Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul," kata Adrian.
Adrian mengatakan AAS bukan merupakan guru ngaji. Namun, Adrian belum menjelaskan detail pekerjaan utama terduga pelaku. Pelaku bukan guru ngaji.
Baca Juga : Anak Bos Toko Roti Disebut Sakit Jiwa, Komisi III DPR: Polisi Tak Boleh Percaya
(Dra/nusantaraterkini.co).
